LABUHANBATU - Kabar ditolaknya seluruh permohonan praperadilan Sekda Labuhanbatu M.Yusuf Siagian selaku pemohon oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat terhadap Polres Labuhanbatu sebagai termohon, atas penetapan tersangka dirinya yang tersandung kasus dugaan korupsi sebesar 1, 3 Milyar menjadi perbincangan publik.
Terkait hal tersebut, kini publik bertanya-tanya apakah pihak Polres Labuhanbatu akan langsung menahan Sekda Labuhanbatu M. Yusuf Siagian pada pemanggilan dan pemeriksaan kedua?
Tentunya itu semua tergantung kewenangan pihak Polres Labuhanbatu apakah Sekda Labuhanbatu akan langsung ditahan dalam pemanggilan dan pemeriksaan yang akan datang.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi awak media memberikan keterangan, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan.
"Siap bang, panggilan dalam waktu dekat bang, nanti kita lihat hasil pemeriksaan bang, " Ujar Rusdi dalam pesan WhatsApp nya kepada awak media ini, Selasa (28/03) sekira pukul 20.03 Wib.
Sebelumnya, informasi dihimpun awak media ini, Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat memutuskan, menolak permohonan kuasa hukum M. Yusuf Siagian, Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu pada sidang putusan praperadilan di ruang sidang Cakra, Selasa (28/03) sekira pukul 13.00 wib.
Sidang Praperadilan tersebut, dipimpin Hakim Tunggal Hendrik Tarigan, S.H., M.H, dengan panitera pengganti Sapriyono, S.H., M.H membacakan putusannya dihadapan kuasa hukum pemohon dan termohon dan sejumlah awak media.
Dimana pada sidang itu, Hakim tunggal Hendrik Tarigan, S.H., M.H, membaca putusannya dan memutuskan untuk seluruhnya menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000, - kepada pemohon.
Sebagai informasi tambahan, dikutip dari harianSIB.com, Sekdakab Labuhanbatu M Yusuf Siagian melakukan perlawan hukum dengan mengajukan permohonan Prapid setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1, 3 miliar lebih oleh Polres Labuhanbatu.
Penetapan tersangka oleh Polres Labuhanbatu setelah menemukan bukti dan alat bukti yang cukup mengacu hasil temuan dalam laporan BPK RI tahun 2017, dalam pengelolaan uang Persediaan Sekretariat Daerah dimana pengeluaran dana Rp 1, 3 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya.
Dalam sidang sebelumnya antara pemohon dan termohon melalui tim kuasa hukumnya mengajukan barang bukti dan saksi.Dari pihak pemohon ada 66 poin barang bukti sementara pihak termohon mengajukan 118 barang bukti.