LABUHANBATU - Viralnya dimedia sosial dan pemberitaan di media online perihal keluhan warga atas besarnya pembayaran tagihan air hingga berujung pemutusan aliran air menjadi perhatian publik. Berkaitan hal itu, pihak Pudam Tirta Bina Rantauprapat terkesan berlaku sewenang-wenang.
Terkait hal tersebut, Direktur Pudam Tirta Bina Rantauprapat Paruhum Nali Siregar angkat bicara menanggapi persoalan yang sudah berkembang dimasyarakat luas.
Paruhum Nali Siregar selaku Direktur Pudam Tirta Bina Rantauprapat kepada wartawan dengan jelas dan tegas mengatakan bahwa pihaknya dari Pudam Tirtabina tidak sama sekali merasa terpengaruh terkait permasalahan yang sedang menjadi perbincangan di media sosial.
Menurutnya, pihaknya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi, yang mana pelanggan atas nama muhammad husni Nasution dengan nomor pelanggan 101912968 yang beralamat di perumahan raja habib Blok B No.03, telah menunggak atau tidak membayar rekening air selama 5 Bulan lamanya, terhitung mulai Desember 2022 sampai dengan April 2023.
"Pihak Pudam Tirtabina Rantauprapat melakukan pemutusan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, yang mana apabila pelanggan menunggak selama dua bulan, PDAM Tirtabina sudah akan memutus air secara permanen, " Tegas Paruhum kepada wartawan.
Lebih lanjut Paruhum mengatakan, adapun nilai Ketertunggakan pelanggan yang bersangkutan atas nama Muhammad Husni Nasution tersebut berjumlah 2.036.200, oleh sebab itu Pudam Tirtabina melakukan pemutusan sesuai dengan SOP yang ada di Pudam Tirtabina Rantauprapat.
"Kami dari Pudam Tirtabina Rantauprapat, dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, telah membuka pelayanan pengaduan masyarakat mulai dari hari senin-sabtu pukul 08.00 Wib sampai selesai, " Pungkasnya mengakhiri komunikasinya.