LABUHANBATU - Persidangan Gembong Narkoba "MAN BATAK" Minggu Lalu Selasa(21/12/2021) pemeriksaan telah dilakukan kepada para saksi - saksi lainnya yang diajukan penasehat hukum terdakwa, Maka persidangan Perkara Nomor: 806/ Pid. Sus/ 2021/ PN Rap Tentang kepemilikan Narkotika Jenis Sabu seberat 5 Kg dengan Terdakwa Irman Pasaribu alias “Man Batak” pada hari selasa (28/12/2021) dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat dipimpin oleh Delta Tamtama, SH, MH sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Welly Irdianto, SH , SH, MH dan Hendrik Tarigan, SH, MH.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum adalah Daniel Tulus M. Sihotang, SH dan Theresia D Tarigan, SH dari kejaksaan negeri labuhanbatu. Terlihat juga hadir Penasehat Hukum (PH) dari Terdakwa yakni Tengku Fitra Yufina, SH.
Sementara “Man Batak” mengikuti sidang secara During dari Lapas Kelas IIA Rantauprapat. Baik JPU maupun PH dari “Man Batak” mengikuti secara langsung sidang lanjutan ini di Ruang Sidang PN Kelas IB Rantauprapat.
Persidangan yang seyogyanya dijadwalkan pada Pukul 10.00 wib berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantauprapat, akhirnya baru dimulai pada Pukul 15.55 wib dan selesai pada pukul 16.20 wib.
Pada Jalannya persidangan, saksi yang dihadirkan oleh JPU ada 2 (Dua) yakni Muhammad Junaidi alias Juned dan Akhyad alias Ogut. Kedua saksi tersebut hadir secara during, Berdasarkan info yang diterima, berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara.
Saksi yang Pertama ditanyai untuk diminta kesaksian adalah Muhammad Junaidi alias Juned, dan Saksi yang Kedua adalah Akhyad alias Ogut.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Baik Saksi Pertama maupun Saksi Kedua, menjelaskan bahwa antara mereka ada hubungan kerja dengan Irman Pasaribu alias “Man Batak”. Sayangnya, akibat jaringan signal yang kurang bagus pertanyaan-pertanyaan yang dicecarkan oleh para JPU tidak bisa didengar oleh para saksi.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda persidangan ke Minggu Depan dan Majelis Hakim meminta kepada JPU agar menghadirkan Para Saksi secara langsung (Offline) di ruang persidangan pada hari Selasa (04/01/2022) yang akan datang.
Ketua Hakim Persidangan meminta kepada JPU agar saksi-saksi dan "Man Batak" dihadirkan dalam persidangan minggu depan dikarenakan permasalahan kasus ini sangat penting dalam menyelidiki perkara TPPU nya(Tindak Pidana Pencucian Uang) seorang "Man Batak".
Secara kronologis, Terdakwa “Man Batak” berhasil dibekuk dari persembunyiannya di daerah bagan batu riau pada Rabu Dini hari (03/02/2021) yang lalu. Setelah ditangkap, "Man Batak" diboyong ke rumahnya di padang matinggi kelurahan padang matinggi rantauprapat kabupaten labuhanbatu sumatera utara untuk pengembangan dan pencarian barang bukti.
Selanjutnya, yang bersangkutan ditahan di Mapolda Sumatera Utara untuk proses pemeriksaan selanjutnya.Selain dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, "Man Batak" juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait dengan Perkara TPPU-nya, untuk alasan kepentingan Penyidikan lebih lanjut, Penyidik Polda Sumut menyita sejumlah Asset Milik "Man Batak". Adapun Asset yang sudah disita antara lain 14 Sertifikat Tanah, Sejumlah Rumah, Uang Rp 500 Juta, dan Sejumlah Mobil termasuk Mobil Rubicon. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam Konferensi Pers di Mapolda Sumut. ” Hari ini, Kami bisa buktikan bahwa Man Batak (Irman Pasaribu) bisa ditangkap dengan segala tindakan yang telah Kami lakukan. Penangkapan untuk Tersangka ini, Irman Pasaribu ini dengan rombongan dan modus-modus barunya kita lakukan dengan Profesional ” pungkas Kapolda Sumut saat itu (Kamis, 11/02/2021). (MAH)