LABUHANBATU - Mahmul Akmal warga Dusun Sei Sitorus Desa Sijawi-jawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu curhat ke wartawan terkait kasus penganiayaan yang menimpa dirinya yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang terjadi pada tahun lalu tepatnya hari Senin 26 Desember 2022 sekira pukul 13.00 Wib, di Pasar VIII Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Pasca kejadian penganiayaan yang dialaminya, Mahmul Akmal selaku korban sudah melaporkannya ke Polres Labuhanbatu pada hari Senin tahun lalu, 26 Desember 2022 sekira pukul 16.00 Wib. Sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor : STTLP/1845/XII/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDASU.
Namun, hingga kini menurut keterangan Mahmul Akmal kepada wartawan, Sabtu sore (15/4/2023) laporannya yang sudah berjalan 3 (Tiga) bulan lebih terkait kasus yang menimpa dirinya belum juga mendapat keadilan. Dimana sekelompok orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya masih bebas berkeliaran.
Sedangkan, masih menurut Mahmul Akmal selaku korban menjelaskan bahwa sekelompok orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Labuhanbatu.
Hal itu dikuatkan dari dokumen surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diperlihatkan kepada wartawan dengan nomor B/740/IV/RED.1.6/2023/Reskrim tertanggal 5 April 2023.
Dimana didalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertuang penjelasan bahwa perkara yang dilaporkan Mahmul Akmal dengan laporan polisi nomor LP/2655/XII/2022/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT terhadap sekelompok orang diantaranya yang diduga melakukan penganiayaan oleh penyidik Polres Labuhanbatu telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Sekelompok orang yang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masih belum juga ditahan oleh penyidik Polres Labuhanbatu. Sehingga hal itu membuat Mahmul Akmal selaku korban bertanya-tanya, dan merasa belum mendapat keadilan atas kasus yang menimpanya.
Dalam hal ini, Mahmul Akmal selaku korban melalui awak media ini, menyampaikan permohonan kepada Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu agar memberikan rasa keadilan kepada dirinya yang sudah menjadi korban penganiayaan dan berharap terhadap terduga pelaku penganiayaan yang ditetapkan sebagai tersangka supaya ditahan.
Terduga pelaku penganiayaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang didalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diantaranya yakni BFS, SMS dan SS.
Adapun kronologi singkat yang diceritakan Mahmul Akmal kepada awak media ini, berawal dari saat korban melintas di Pasar VIII Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan menaiki truck bermuatan buah kelapa sawit melewati palang.
Lalu, diminta uang oleh sekelompok orang sebesar 30 ribu rupiah, dan tidak dikasih korban (Mahmul Akmal) karena merasa dirinya ikut memperbaiki jalan, dan korban melanjutkan perjalanan.
Karena tidak diberi uang sesuai permintaan, lantas korban dikejar oleh sekelompok orang dengan mengendarai mobil putih, yang langsung mendahului dan melintangkan mobil putih tersebut, dijalan yang menghalangi truk yang dinaiki korban.
Setelah korban turun dari mobil truk yang dinaikinya, terjadilah adu mulut hingga berujung penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama-sama, dalam pengeroyokan itu korban coba melepaskan diri dengan berlari meninggalkan truk untuk menyelamatkan diri. Saat kejadian penganiayaan tersebut, barang korban (Mahmul Akmal) berupa satu buah Handphone Android turut hilang dilokasi kejadian.